Air (h2o) demineral adalah air minum yang diproduksi melalui proses demineralisasi atau distilasi dan deionisasi. Definisi tersebut yakni menurut badan kesehatan dunia WHO.
Itu senada dengan yang terdapat pada Peraturan Kemenperin No 78 Tahun 2016 bahwa air demineral adalah air minum dalam kemasan yang diperoleh melalui proses pemurnian secara distilasi, deionisasi, dan reverse osmosis atau proses setara lainnya. Biasanya air demineral memiliki Zat Padat Terlarut (TDS) maksimal 10 ppm dan Power Hydrogen (PH) antara 5 – 7,5.